Widget HTML #1

Persesjen No. 13 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan ARKAS pada Pendidikan Dasar dan Menengah

Persesjen No. 13 Tahun 2022

 

Pedoman Penggunaan ARKAS pada Pendidikan Dasar dan Menengah

Detail Peraturan Sekretaris Jenderal

 

Nama Keterangan
Jenis Peraturan Sekretaris Jenderal  (Persesjen)
Entitas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nomor 13
Tahun 2022
Judul Pedoman Penggunaan ARKAS pada Pendidikan Dasar dan Menengah
Ditetapkan Tanggal 11 Agustus 2022
Diundangkan Tanggal -
Berlaku Tanggal 11 Agustus 2022
Tema ARKAS - Administrasi
Sumber jdih.kemdikbud.go.id : 30 Halaman.

 

Persesjen No. 13 Tahun 2022

Status

  • Baru

Latar Belakang

  • a. bahwa untuk mengoptimalkan pengelolaan kegiatan dan anggaran satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah perlu adanya sistem aplikasi yang dapat mengakomodir pengelolaan dimaksud;
  • b. bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menyediakan sistem pengelolaan kegiatan dan anggaran satuan pendidikan melalui Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan;
  • c. bahwa agar aplikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat digunakan oleh satuan pendidikan secara efisien dan efektif, perlu menyusun pedoman penggunaan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan;

 

Terima Kasih.

Post a Comment for "Persesjen No. 13 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan ARKAS pada Pendidikan Dasar dan Menengah"