Persesjen No. 13 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan ARKAS pada Pendidikan Dasar dan Menengah
Pedoman Penggunaan ARKAS pada Pendidikan Dasar dan Menengah
Detail Peraturan Sekretaris Jenderal
Nama | Keterangan |
---|---|
Jenis | Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) |
Entitas | Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi |
Nomor | 13 |
Tahun | 2022 |
Judul | Pedoman Penggunaan ARKAS pada Pendidikan Dasar dan Menengah |
Ditetapkan Tanggal | 11 Agustus 2022 |
Diundangkan Tanggal | - |
Berlaku Tanggal | 11 Agustus 2022 |
Tema | ARKAS - Administrasi |
Sumber | jdih.kemdikbud.go.id : 30 Halaman. |
Status
- Baru
Latar Belakang
- a. bahwa untuk mengoptimalkan pengelolaan kegiatan dan anggaran satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah perlu adanya sistem aplikasi yang dapat mengakomodir pengelolaan dimaksud;
- b. bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menyediakan sistem pengelolaan kegiatan dan anggaran satuan pendidikan melalui Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan;
- c. bahwa agar aplikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat digunakan oleh satuan pendidikan secara efisien dan efektif, perlu menyusun pedoman penggunaan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan;
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal tentang Pedoman Penggunaan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
Terima Kasih.
Post a Comment for "Persesjen No. 13 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan ARKAS pada Pendidikan Dasar dan Menengah"
Post a Comment