PP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Register Nasional Dan Pelestarian Cagar Budaya
Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya
Detail Peraturan Pemerintah
Nama | Keterangan |
---|---|
Jenis | Peraturan Pemerintah (PP) |
Entitas | Pemerintah Pusat |
Nomor | 1 |
Tahun | 2022 |
Judul | Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya |
Ditetapkan Tanggal | 03 Januari 2022 |
Diundangkan Tanggal | 03 Januari 2022 |
Berlaku Tanggal | 03 Januari 2022 |
Tema | Pariwisata dan Kebudayaan - Pendidikan |
Sumber | LN.2022/No.1, TLN No.6756 , jdih.setneg.go.id : 89 Halaman. |
Status
Mencabut:
- PP No. 10 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 Tentang Benda Cagar Budaya.
Abstrak
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (5), Pasal 17 ayat (2), Pasal 22 ayat (3), Pasal 25, Pasal 26 ayat (5), Pasal 27,Pasal 49, Pasal 52, Pasal 60, Pasal 67 ayat (3), Pasal 70, Pasal 71, Pasal 74, Pasal 76 ayat (6), Pasal 77 ayat (6), Pasal 81 ayat (2), Pasal 84, Pasal 93 ayat (2), Pasal 94, Pasal 97 ayat (5), dan Pasal 99 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, perlu menetapkan PP tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya.
- Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 11 Tahun 2010.
- PP ini mengatur mengenai Pelindungan terhadap Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang diberlakukan sama sebagai Cagar Budaya. Selain itu dalam rangka Pelestarian Cagar Budaya diperlukan Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan terhadap Cagar Budaya. Ruang lingkup pengaturan dalam PP ini meliputi:
- 1) register nasional;
- 2) pelestarian cagar budaya;
- 3) pengelolaan kawasan cagar budaya;
- 4) insentif dan kompensasi;
- 5) pengawasan; dan
- 6) pendanaan.
Terima Kasih.
Post a Comment for "PP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Register Nasional Dan Pelestarian Cagar Budaya"
Post a Comment