Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Detail Undang-Undang
Nama | Keterangan |
---|---|
Jenis | Undang-Undang (UU) |
Entitas | Pemerintah Pusat |
Nomor | 5 |
Tahun | 1990 |
Judul | Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya |
Ditetapkan Tanggal | 10 Agustus 1990 |
Diundangkan Tanggal | 10 Agustus 1990 |
Berlaku Tanggal | 10 Agustus 1990 |
Tema | Kehutanan dan Perkebunan |
Sumber | website peraturan.go.id : 28 Halaman. |
Undang-Undang No. 5 Tahun 1990
Status
- -
Latar Belakang
a. bahwa sumber daya alam hayati Indonesia dan ekosistemnya yang mempunyai kedudukan serta peranan penting bagi kehidupan adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa, oleh karena itu perlu dikelola dan dimanfaatkan secara lestari, selaras, serasi dan seimbang bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia pada khususnya dan umat manusia pada umumnya, baik masa kini maupun masa depan;
b. bahwa pembangunan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya pada hakikatnya adalah bagian integral dari pembangunan nasional yang berkelanjutan sebagai pengamalan Pancasila;
c. bahwa unsur-unsur sumber daya alam hayati dan ekosistemnya pada dasarnya saling tergantung antara satu dengan yang lainnya dan saling mempengaruhi sehingga kerusakan dan kepunahan salah satu unsur akan berakibat terganggunya ekosistem;
d. bahwa untuk menjaga agar pemanfaatan sumber daya alam hayati dapat berlangsung dengan cara sebaik-baiknya, maka diperlukan langkah-langkah konservasi sehingga sumber daya alam hayati dan ekosistemnya selalu terpelihara dan mampu mewujudkan keseimbangan serta melekat dengan pembangunan itu sendiri;
e. bahwa peraturan perundang-undangan yang ada dan masih berlaku merupakan produk hukum warisan pemerintah kolonial yang bersifat parsial, sehingga perlu dicabut karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kepentingan nasional;
f. bahwa peraturan perundang-undangan produk hukum nasional yang ada belum menampung dan mengatur secara menyeluruh mengenai konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya;
g. bahwa sehubungan dengan hal-hal di atas, dipandang perlu menetapkan ketentuan mengenai konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dalam suatu Undang-undang;
Terima Kasih.
Post a Comment for "Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya"