Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai
Tentang Bea Materai
Detail Undang-Undang
Nama | Keterangan |
---|---|
Jenis | Undang-Undang (UU) |
Entitas | Pemerintah Pusat |
Nomor | 10 |
Tahun | 2020 |
Judul | Tentang Bea Materai |
Ditetapkan Tanggal | 26 Oktober 2020 |
Diundangkan Tanggal | 26 Oktober 2020 |
Berlaku Tanggal | 1 Januari 2021 |
Tema | Pengelolaan Keuangan Negara/ Daerah - Perpajakan |
Sumber | LN.2020/No.240, TLN No.6571, jdih.setkab.go.id : 36 Halaman. |
Status
Mencabut:
- UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai.
Abstrak
Untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan komunikasi serta kelaziman internasional dalam kegiatan perekonomian, perlu dibuat ketentuan perundang-undangan yang memberikan kemudahan dan ketertiban administratif dalam pengelolaan dan pengawasan penerimaan perpajakan. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat, dan kebutuhan tata kelola Bea Meterai sehingga perlu diganti.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 23A UUD 1945.
UU ini mengatur mengenai pengaturan bea meterai, yaitu pajak atas dokumen yang dikenakan 1 (satu) kali untuk setiap dokumen. Bea Meterai dikenakan atas: Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Dokumen yang dikenai Bea Meterai ditentukan dengan tarif sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). Namun terdapat juga dokumen yang tidak dikenakan Bea Meterai, yaitu antara lain dokumen yang terkait lalu lintas orang dan barang; segala bentuk ijazah; tanda terima pembayaran gaji, uang tunggu pensiun dan lain-lain; surat gadai; dan dokumen lainnya sebagaimana ditentukan dalam UU ini.
Catatan
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021.
Terima Kasih.
Post a Comment for "Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai"
Post a Comment