Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 58/PMK.03/2022
Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/ atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/ atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah
Detail Peraturan Menteri
Nama | Keterangan |
---|---|
Jenis | Peraturan Menteri Keuangan (PMK) |
Entitas | Kementerian Keuangan (Kemenkeu) |
Nomor | 58/PMK.03/2022 |
Tahun | 2022 |
Judul | Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/ atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/ atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah |
Ditetapkan Tanggal | 30 Maret 2022 |
Diundangkan Tanggal | 30 Maret 2022 |
Berlaku Tanggal | 30 Maret 2022 |
Tema | Pajak - PBJ |
Sumber | jdih.kemenkeu.go.id : 25 Halaman. |
Status
- -
Latar Belakang
a. Bahwa untuk mendukung penggunaan produk dalam negeri dan meningkatkan transparansi serta efisiensi belanja, pemerintah menyelenggarakan pengadaan barang dan/ atau jasa pemerintah secara elektronik melalui sistem informasi pengadaan pemerintah;
b. Bahwa untuk mengamankan penerimaan pajak atas transaksi pengadaan barang dan/ atau jasa pemerintah secara elektronik melalui sistem informasi pengadaan pemerintah, perlu menunjuk pihak lain sebagai pemungut pajak;
c. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak sebagai penyedia barang dan / atau jasa pemerintah serta pihak lain sebagai penyelenggara sistem informasi pengadaan pemerintah, perlu mengatur tata cara pemungutan, penyetoran, dan/ atau pelaporan pajak atas transaksi pengadaan barang dan/ ataujasa melalui sistem informasi pengadaan pemerintah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44E ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/ atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/ atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah;
Terima Kasih.
Post a Comment for "Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 58/PMK.03/2022"
Post a Comment