Permendikbudristek No. 18 Tahun 2022 Tentang Pedoman PBJ Oleh Satuan Pendidikan
Pedoman Pengadaan Barang/ Jasa (PBJ) Oleh Satuan Pendidikan
Detail Peraturan Menteri
Nama | Keterangan |
---|---|
Jenis | Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) |
Entitas | Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) |
Nomor | 18 |
Tahun | 2022 |
Judul | Pedoman Pengadaan Barang/ Jasa (PBJ) Oleh Satuan Pendidikan |
Ditetapkan Tanggal | 11 April 2022 |
Diundangkan Tanggal | 14 April 2022 |
Berlaku Tanggal | 14 April 2022 |
Tema | PBJ - Barang dan Jasa |
Sumber | jdih.kemdikbud.go.id : 23 Halaman. |
Permendikbudristek No. 18 Tahun 2022
Status
Mencabut:
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/ Jasa oleh Satuan Pendidikan.
Latar Belakang
a. bahwa satuan pendidikan sebagai organisasi yang memberikan layanan pendidikan periu sebuah sistem pengadaan barang/ jasa yang dapat memenuhi kebutuhan barang/ jasa satuan pendidikan dan terkelola secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel;
b. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/ Jasa oleh Satuan Pendidikan masih terdapatkekurangan dan belum dapat mengakomodasi kebutuhan pengadaan barang/ jasa pada satuan pendidikan sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, danTeknologi tentang Pedoman Pengadaan Barang/ Jasa oleh Satuan Pendidikan;
Terima Kasih.
Post a Comment for "Permendikbudristek No. 18 Tahun 2022 Tentang Pedoman PBJ Oleh Satuan Pendidikan"
Post a Comment