Permendikbudristek No. 55 Tahun 2022 tentang Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK)
Tentang Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK)
Detail Peraturan Menteri
Nama | Keterangan |
---|---|
Jenis | Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Permendikbudristek) |
Entitas | Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi |
Nomor | 55 |
Tahun | 2022 |
Judul | Tentang Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) |
Ditetapkan Tanggal | 26 Oktober 2022 |
Diundangkan Tanggal | 14 November 2022 |
Berlaku Tanggal | 14 November 2022 |
Tema | Kebudayaan - Budaya - Indeks Pembangunan Kebudayaan |
Sumber | jdih.kemdikbud.go.id: 20 Halaman. |
Permendikbudristek No. 55 Tahun 2022
Status
- Baru
Latar Belakang
a. bahwa untuk meningkatkan peran kebudayaan dalam pembangunan, perlu dilakukan upaya pemajuan kebudayaan sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020 – 2024;
b. bahwa peningkatan peran kebudayaan dalam pembangunan diukur melalui indeks pembangunan kebudayaan secara nasional dan provinsi;
c. bahwa untuk optimalisasi penyusunan indeks pembangunan kebudayaan, perlu ketersediaan data dan informasi serta metodologi perhitungan indeks yang dapat dipertanggungjawabkan;
d. bahwa belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur secara komprehensif mengenai indeks pembangunan kebudayaan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang indeks pembangunan kebudayaan;
Terima Kasih.
Post a Comment for "Permendikbudristek No. 55 Tahun 2022 tentang Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK)"
Post a Comment