Persesjen Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Juknis Beasiswa PPG Prajabatan
Juknis Pemberian Bantuan Pemerintah Dalam Bentuk Beasiswa Untuk Biaya Pendidikan Program Profesi Guru (PPG) Prajabatan
Detail Persesjen
Nama | Keterangan |
---|---|
Jenis | Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) |
Entitas | Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi |
Nomor | 18 |
Tahun | 2022 |
Judul | Juknis Pemberian Bantuan Pemerintah Dalam Bentuk Beasiswa Untuk Biaya Pendidikan Program Profesi Guru (PPG) Prajabatan |
Ditetapkan Tanggal | 20 September 2022 |
Diundangkan Tanggal | - |
Berlaku Tanggal | 20 September 2022 |
Tema | Bantuan - Pendanaan Pendidikan -PPG Prajabatan |
Sumber | jdih.kemdikbud.go.id: 16 Halaman. |
Status
- -
Latar Belakang
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5, Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 17 ayat (7) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu menyusun Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Pemerintah dalam Bentuk Beasiswa untuk Biaya Pendidikan Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan dengan Peraturan Sekretaris Jenderal;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Pemerintah dalam Bentuk Beasiswa untuk Biaya Pendidikan Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan;
Bentuk dan Jumlah Bantuan
Bantuan diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan sekaligus ke rekening penerima Bantuan untuk beasiswa berupa biaya pendidikan sertifikasi guru melalui Program PPG Prajabatan selama 2 (dua) semester.
Jumlah Bantuan untuk setiap penerima Bantuan sebesar Rp 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) per semester.
Terima Kasih.
Post a Comment for "Persesjen Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Juknis Beasiswa PPG Prajabatan"