Widget HTML #1

Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 Tentang Juknis BOSP Tahun 2023

Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022

 

Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan BOSP Tahun 2023

Peraturan Menteri

 

Nama Keterangan
Jenis Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Permendikbudristek)
Entitas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi
Nomor 63
Tahun 2022
Judul Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan BOSP Tahun 2023
Ditetapkan Tanggal 23 Desember 2022
Diundangkan Tanggal 28 Desember 2022
Berlaku Tanggal 28 Desember 2022
Tema Juknis - BOS - BOP - BOSP
Sumber jdih.kembikbud.go.id : 44 Halaman.

 

Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022

 

Status

Diubah:

Mencabut:

  • Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.

Latar Belakang

  • a. bahwa untuk pemerataan akses layanan pendidikan dan peningkatan mutu pembelajaran melalui satuan pendidikan diperlukan dukungan dana operasional satuan pendidikan yang dialokasikan melalui dana alokasi khusus nonhsik;

  • b. bahwa agar pengelolaan dana operasional satuan pendidikan yang dialokasikan melalui dana alokasi khusus nonfisik dapat dikeloia secara akuntabel dan tepat sasaran, perlu petunjuk teknis pengelolaan dana;

  • c. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 ter^tang Petunjuk Teknis Pengeloiaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan, sudah tidak sesuai lagi dengan pekembangan pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik sehingga perlu diganti;

  • d bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud daiam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan;

Terima Kasih.

Post a Comment for "Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 Tentang Juknis BOSP Tahun 2023"