Widget HTML #1

Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan

Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023


Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan

Detail Permendikbudristek

 

 

Nama Keterangan
Jenis Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Entitas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nomor 46
Tahun 2023
Judul Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan
Ditetapkan Tanggal 3 Agustus 2023
Diundangkan Tanggal 4 Agustus 2023
Berlaku Tanggal 4 Agustus 2023
Tema Pengelolaan Sekolah - Bullying/ Perundungan
Sumber jdih.kemdikbud.go.id: 36 Halaman.

 

Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023

 

Status

Mencabut:

  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Latar Belakang

  • Bahwa peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan dan warga satuan pendidikan
    lainnya berhak mendapatkan pelindungan dari kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan. 

  • Bahwa untuk melaksanakan pelindungan dari kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan dilakukan pencegahan dan penanganan kekerasan yang mempertimbangkan hak peserta didik dalam memperoleh lingkungan satuan pendidikan yang ramah, aman, nyaman, dan menyenangkan bagi peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga satuan pendidikan lainnya. 

  • Bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti.

  • Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: 

    • UUD Tahun 1945 Pasal 17 ayat (3); 

    • UU No. 20 Tahun 2003; 

    • UU No. 39 Tahun 2008; 

    • PERPRES No.62 Tahun 2021;

    • PERMENDIKBUDRISTEK No. 28 Tahun 2021.

Isi Pokok Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023

Dalam Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan ini diatur tentang sasaran pencegahan dan penangggulangan kekerasan meliputi:

  • Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, orang tua/ wali, Komite Sekolah; dan Masyarakat;

  • Satuan pendidikan meliputi satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan menengah, pada jalur pendidikan formal dan nonformal;

  • Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan mencakup kekerasan yang dilakukan di dalam lokasi satuan pendidikan, kekerasan dalam kegiatan satuan pendidikan yang dilakukan di luar lokasi satuan pendidikan, dan kekerasan yang melibatkan lebih dari 1 (satu) satuan pendidikan;

  • Bentuk kekerasan terdiri atas kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, kebijakan yang mengandung kekerasan, dan bentuk kekerasan lainnya, secara fisik, verbal, non verbal, dan/atau melalui media teknologi informasi dan komunikasi;

  • Pembentukan TPPK oleh satuan pendidikan dan Satuan Tugas dibentuk oleh Pemerintah Daerah;

  • Penanganan kekerasan oleh satuan pendidikan dengan tahapan yaitu penerimaan laporan, pemeriksaan, penyusunan kesimpulan dan rekomendasi, tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan, dan pemulihan;

  • Pengenaan sanksi administratif.

Terima Kasih. 

Post a Comment for "Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan"