Widget HTML #1

Permendikbudristek No. 47 Tahun 2023 Tentang Standar Pengelolaan Pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah

Permendikbudristek No. 47 Tahun 2023


Standar Pengelolaan Pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah

Detail Peraturan Menteri


Nama Keterangan
Jenis Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek)
Entitas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)
Nomor 47
Tahun 2023
Judul Standar Pengelolaan Pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah
Ditetapkan Tanggal 3 Agustus 2023
Diundangkan Tanggal 4 Agustus 2023
Berlaku Tanggal 4 Agustus 2023
Tema Standar Pengelolaan - Pendidikan
Sumber jdih.kemdikbud.go.id : 15 Halaman.

 

 

Status

Mencabut:

  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 49 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Nonformal;

  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Pemerintah Daerah;

  • Ketentuan mengenai Standar Pengelolaan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1668); dan

  • Ketentuan mengenai Standar Pengelolaan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/ Madrasah Aliyah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1689)

Latar Belakang

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Terima Kasih.

Post a Comment for "Permendikbudristek No. 47 Tahun 2023 Tentang Standar Pengelolaan Pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah"