Permendikbudristek No. 47 Tahun 2023 Tentang Standar Pengelolaan Pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah
Standar Pengelolaan Pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah
Detail Peraturan Menteri
Nama | Keterangan |
---|---|
Jenis | Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) |
Entitas | Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) |
Nomor | 47 |
Tahun | 2023 |
Judul | Standar Pengelolaan Pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah |
Ditetapkan Tanggal | 3 Agustus 2023 |
Diundangkan Tanggal | 4 Agustus 2023 |
Berlaku Tanggal | 4 Agustus 2023 |
Tema | Standar Pengelolaan - Pendidikan |
Sumber | jdih.kemdikbud.go.id : 15 Halaman. |
Status
Mencabut:
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 49 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Nonformal;
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Pemerintah Daerah;
Ketentuan mengenai Standar Pengelolaan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1668); dan
Ketentuan mengenai Standar Pengelolaan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/ Madrasah Aliyah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1689)
Latar Belakang
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Terima Kasih.
Post a Comment for "Permendikbudristek No. 47 Tahun 2023 Tentang Standar Pengelolaan Pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah"
Post a Comment