Permendikbudristek No. 52 Tahun 2023 tentang Pendidikan Guru Penggerak
Perubahan Atas Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Pendidikan Guru Penggerak
Detail Permendikbudristek
Nama | Keterangan |
---|---|
Jenis | Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi |
Entitas | Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi |
Nomor | 52 |
Tahun | 2023 |
Judul | Perubahan Atas Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Pendidikan Guru Penggerak |
Ditetapkan Tanggal | 14 Agustus 2023 |
Diundangkan Tanggal | 24 Agustus 2023 |
Berlaku Tanggal | 24 Agustus 2023 |
Tema | Guru Penggerak - Pendidikan |
Sumber | jdih.kemdikbud.go.id: 4 Halaman. |
Permendikbudristek No. 52 Tahun 2023
Status
Mengubah:
- Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Pendidikan Guru Penggerak.
Latar Belakang
Bahwa guru yang ditugaskan sebagai kepala sekolah pada sekolah menengah kejuruan pusat keunggulan telah memiliki kemampuan yang sama dengan guru penggerak sehingga perlu diberikan rekognisi pembelajaran lampau untuk memperoleh sertifikat guru penggerak.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak belum memenuhi kebutuhan hukum rekognisi pembelajaran lampau bagi guru pada sekolah menengah kejuruan sehingga perlu diubah.
Terima Kasih.
Post a Comment for "Permendikbudristek No. 52 Tahun 2023 tentang Pendidikan Guru Penggerak"
Post a Comment