Kepsesjen Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 Tentang PPDB Pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK
Pedoman Pelaksanaan Permendikbud No. 1 Tahun 2021 tentang PPDB PPDB pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan
Detail Kepsesjen Kemendikbudristek
Nama | Keterangan |
---|---|
Jenis |
Kepsesjen Kemendikbudristek |
Entitas |
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi |
Nomor |
47/M/2023 |
Tahun |
2023 |
Judul |
Pedoman Pelaksanaan Permendikbud No. 1 Tahun 2021 tentang PPDB PPDB pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan |
Ditetapkan Tanggal |
30 Oktober 2023 |
Diundangkan Tanggal |
- |
Berlaku Tanggal |
30 Oktober 2023 |
Tema |
PPDB |
Sumber |
jdih.kemdikbud.go.id: 40 Halaman. |
Kepsesjen Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023
Status
- -
Latar Belakang
Pasal 44 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan mengatur bahwa Pemerintah Daerah menyusun dan menetapkan kebijakan penerimaan peserta didik baru dengan berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Namun demikian, berdasarkan evaluasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi diperoleh fakta bahwa dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru pada beberapa daerah terdapat pelanggaran terhadap penerimaan peserta didik baru dan penafsiran yang berbeda atas ketentuan di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Oleh karena itu, agar pelaksanaan penerimaan peserta didik baru mulai tahun ajaran 2024/2025 dan seterusnya dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda atas beberapa pengaturan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, maka perlu diterbitkan Pedoman Pelaksanaan PPDB.
Terima Kasih.
Post a Comment for "Kepsesjen Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 Tentang PPDB Pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK"
Post a Comment