Widget HTML #1

Kepsesjen Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 Tentang PPDB Pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK

Kepsesjen Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023


Pedoman Pelaksanaan Permendikbud No. 1 Tahun 2021 tentang PPDB PPDB pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan

Detail Kepsesjen Kemendikbudristek

 

Nama Keterangan

Jenis

Kepsesjen Kemendikbudristek

Entitas

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Nomor

47/M/2023

Tahun

2023

Judul

Pedoman Pelaksanaan Permendikbud No. 1 Tahun 2021 tentang PPDB PPDB pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan

Ditetapkan Tanggal

30 Oktober 2023

Diundangkan Tanggal

-

Berlaku Tanggal

30 Oktober 2023

Tema

PPDB

Sumber

jdih.kemdikbud.go.id: 40 Halaman.

 

Kepsesjen Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023

 

Status

  • -

Latar Belakang

Pasal 44 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan mengatur bahwa Pemerintah Daerah menyusun dan menetapkan kebijakan penerimaan peserta didik baru dengan berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Namun demikian, berdasarkan evaluasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi diperoleh fakta bahwa dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru pada beberapa daerah terdapat pelanggaran terhadap penerimaan peserta didik baru dan penafsiran yang berbeda atas ketentuan di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Oleh karena itu, agar pelaksanaan penerimaan peserta didik baru mulai tahun ajaran 2024/2025 dan seterusnya dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda atas beberapa pengaturan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, maka perlu diterbitkan Pedoman Pelaksanaan PPDB.

Terima Kasih.

Post a Comment for "Kepsesjen Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 Tentang PPDB Pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK"