Permendiknas No. 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah
Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah
Detail Permendiknas
Nama | Keterangan |
---|---|
Jenis | Peraturan Menteri Pendidikan Nasional |
Entitas | Departemen Pendidikan Nasional |
Nomor | 19 |
Tahun | 2007 |
Judul | Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah |
Ditetapkan Tanggal | 23 Mei 2007 |
Diundangkan Tanggal | 23 Mei 2007 |
Berlaku Tanggal | 23 Mei 2007 |
Tema | Pengelolaan Satuan Pendidikan |
Sumber | jdih.kemdikbud.go.id: 23 Halaman |
Permendiknas No. 19 Tahun 2007
Status
- Berlaku.
Latar Belakang
Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Isi Pokok Regulasi
Dalam Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah ini, terdapat beberapa hal yang diatur yaitu sebagai berikut:
- Setiap satuan pendidikan wajib memenuhi standar pengelolaan pendidikan yang berlaku secara nasional.
- Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, meliputi:
- Perencanaan Program, terdiri atas:
- Visi Sekolah/ Madrasah;
- Misi Sekolah/ Madrasah;
- Tujuan Sekolah/ Madrasah; dan
- Rencana Kerja Sekolah/ Madrasah.
- Pelaksanaan Rencana Kerja, terdiri atas:
- Pedoman Sekolah/ Madrasah;
- Struktur Organisasi Sekolah/ Madrasah;
- Pelaksanaan Kegiatan Sekolah/ Madrasah;
- Bidang Kesiswaan;
- Bidang Kurikulum dan Kegiatan Pembelajaran;
- Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
- Bidang Sarana dan Prasarana;
- Bidang Keuangan dan Pembiayaan;
- Budaya dan Lingkungan Sekolah/ Madrasah; dan
- Peranserta Masyarakat dan Kemitraan Sekolah/ Madrasah.
- Pengawasan dan Evaluasi, terdiri atas:
- Program Pengawasan;
- Evaluasi Diri;
- Evaluasi dan Pengembangan KTSP;
- Evaluasi Pendayagunaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan
- Akreditasi Sekolah/ Madrasah.
- Kepemimpinan Sekolah/ Madrasah.
- Sistem Informasi Manajemen.
- Penilaian Khusus.
Terima Kasih.
Post a Comment for "Permendiknas No. 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah"
Post a Comment