Widget HTML #1

Permendiknas No. 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah

Permendiknas No. 19 Tahun 2007


Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah

Detail Permendiknas

 

Nama Keterangan
Jenis Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Entitas Departemen Pendidikan Nasional
Nomor 19
Tahun 2007
Judul Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah
Ditetapkan Tanggal 23 Mei 2007
Diundangkan Tanggal 23 Mei 2007
Berlaku Tanggal 23 Mei 2007
Tema Pengelolaan Satuan Pendidikan
Sumber jdih.kemdikbud.go.id: 23 Halaman

 

Permendiknas No. 19 Tahun 2007

 

Status

  • Berlaku.

Latar Belakang

Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Isi Pokok Regulasi

Dalam Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah ini, terdapat beberapa hal yang diatur yaitu sebagai berikut:

  • Setiap satuan pendidikan wajib memenuhi standar pengelolaan pendidikan yang berlaku secara nasional.
  • Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, meliputi:
    • Perencanaan Program, terdiri atas:
      • Visi Sekolah/ Madrasah;
      • Misi Sekolah/ Madrasah;
      • Tujuan Sekolah/ Madrasah; dan
      • Rencana Kerja Sekolah/ Madrasah.
    • Pelaksanaan Rencana Kerja, terdiri atas:
      • Pedoman Sekolah/ Madrasah;
      • Struktur Organisasi Sekolah/ Madrasah;
      • Pelaksanaan Kegiatan Sekolah/ Madrasah;
      • Bidang Kesiswaan;
      • Bidang Kurikulum dan Kegiatan Pembelajaran;
      • Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
      • Bidang Sarana dan Prasarana;
      • Bidang Keuangan dan Pembiayaan;
      • Budaya dan Lingkungan Sekolah/ Madrasah; dan
      • Peranserta Masyarakat dan Kemitraan Sekolah/ Madrasah.
    • Pengawasan dan Evaluasi, terdiri atas:
      • Program Pengawasan;
      • Evaluasi Diri;
      • Evaluasi dan Pengembangan KTSP;
      • Evaluasi Pendayagunaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan
      • Akreditasi Sekolah/ Madrasah.
    • Kepemimpinan Sekolah/ Madrasah.
    • Sistem Informasi Manajemen.
    • Penilaian Khusus.

Terima Kasih.

Post a Comment for "Permendiknas No. 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah"