Widget HTML #1

Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2023

Petunjuk Teknis DAK 2023


Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2023

Detail Perpres


Nama Keterangan
Jenis Peraturan Presiden (Perpres)
Entitas Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor 15
Tahun 2023
Judul Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2023
Ditetapkan Tanggal 20 Februari 2023
Diundangkan Tanggal 20 Februari 2023
Berlaku Tanggal 20 Februari 2023
Tema APBN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Sumber LN.2023/No.29, jdih.setneg.go.id: 7 Halaman.

 

Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2023

 

Status

  • Berlaku.

Latar Belakang

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (71 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2023.

Isi Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2023

Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2023 ini mengatur mengenai Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) Tahun Anggaran 2023. 

DAK Fisik terdiri atas tematik/bidang/subbidang yang ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 dan Peraturan Presiden mengenai Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023. 

Pelaksanaan DAK Fisik mengutamakan penggunaan: tenaga kerja lokal; produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi; dan/atau produk dalam negeri.

Terima Kasih. 

Post a Comment for "Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2023"