Permendikbudristek No. 7 Tahun 2024 Tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran dengan Sertifikat Pendidik
Tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran dengan Sertifikat Pendidik
Detail Permendikbudristek
Nama | Keterangan |
---|---|
Jenis | Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi |
Entitas | Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi |
Nomor | 7 |
Tahun | 2024 |
Judul | Tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran dengan Sertifikat Pendidik |
Ditetapkan Tanggal | 27 Februari 2024 |
Diundangkan Tanggal | 29 Februari 2024 |
Berlaku Tanggal | 29 Februari 2024 |
Tema | Sertifikat Pendidik - Guru - Guru Sertifikasi |
Sumber | jdih.kemdikbud.go.id: 5 Halaman |
Permendikbudristek No. 7 Tahun 2024
Status
Mencabut:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1731).
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 593)
Latar Belakang
a. bahwa dalam memberikan pelayanan pendidikan yang berkualitas, perlu adanya kesesuaian antara bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran yang diampu oleh guru dengan sertifikat pendidik yang dimiliki oleh guru;
b. bahwa dengan adanya perkembangan pengaturan mengenai kerangka dasar dan struktur kurikulum nasional, perlu dilakukan penyesuaian kembali antara bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran yang diampu oleh guru dengan sertifikat pendidik yang dimiliki oleh guru sehingga Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran dengan Sertifikat Pendidik;
Terima Kasih.
Post a Comment for "Permendikbudristek No. 7 Tahun 2024 Tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran dengan Sertifikat Pendidik"
Post a Comment