Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi
Tentang Pendidikan Tinggi
Detail UU
Nama | Keterangan |
---|---|
Jenis | Undang - Undang |
Entitas | Indonesia, Pemerintah Pusat |
Nomor | 12 |
Tahun | 2012 |
Judul | Tentang Pendidikan Tinggi |
Ditetapkan Tanggal | 10 Agustus 2012 |
Diundangkan Tanggal | 10 Agustus 2012 |
Berlaku Tanggal | 10 Agustus 2012 |
Tema | Dikti - Pendidikan |
Sumber | LN.2012/No. 158, TLN No. 5336, LL SETNEG: 97 Halaman. |
Status
- Berlaku
Abstrak
Bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan kepada Pemerintah untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa serta memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia; bahwa pendidikan tinggi sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora serta pembudayaan dan pemberdayaan bangsa Indonesia yang berkelanjutan; bahwa untuk meningkatkan daya saing bangsa dalam menghadapi globalisasi di segala bidang, diperlukan pendidikan tinggi yang mampu mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta menghasilkan intelektual, ilmuwan, dan/atau profesional yang berbudaya dan kreatif, toleran, demokratis, berkarakter tangguh, serta berani membela kebenaran untuk kepentingan bangsa; bahwa untuk mewujudkan keterjangkauan dan pemerataan yang berkeadilan dalam memperoleh pendidikan tinggi yang bermutu dan relevan dengan kepentingan masyarakat bagi kemajuan, kemandirian, dan kesejahteraan, diperlukan penataan pendidikan tinggi secara terencana, terarah, dan berkelanjutan dengan memperhatikan aspek demografis dan geografis; bahwa untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan tinggi diperlukan pengaturan sebagai dasar dan kepastian hukum.
Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI 2. PENJAMINAN MUTU 3. PERGURUAN TINGGI 4. PENDANAAN DAN PEMBIAYAAN 5. PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI OLEH LEMBAGA NEGARA LAIN 6. PERAN SERTA MASYARAKAT 7. SANKSI ADMINISTRATIF 8. KETENTUAN PIDANA 9. KETENTUAN LAIN-LAIN 10. KETENTUAN PERALIHAN 11. KETENTUAN PENUTUP
Terima Kasih.
Post a Comment for "Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi "
Post a Comment