Widget HTML #1

Persesjen Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis TPG Dan TKG Guru Bukan ASN

Persesjen Nomor 16 Tahun 2023


Tentang Petunjuk Teknis TPG Dan TKG Guru Bukan ASN

Detail Persesjen


Nama Keterangan
Jenis Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi
Entitas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi
Nomor 16
Tahun 2023
Judul Tentang Petunjuk Teknis TPG Dan TKG Guru Bukan ASN
Ditetapkan Tanggal 4 September 2023
Diundangkan Tanggal -
Berlaku Tanggal 4 September 2023
Tema Tunjangan - TPG - TKP - Guru Bukan ASN
Sumber jdih.kemdikbud.go.id: 14 Halaman


Persesjen Nomor 16 Tahun 2023

 

Status

Mencabut:

  • Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Non pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Non pegawai Negeri Sipil.

Latar Belakang

Berikut di bawah ini adalah yang melatarbelakangi dari terbitnya Persesjen Nomor 16 Tahun 2023:

  • a. bahwa tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru bukan aparatur sipil negara disalurkan dan dialokasikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;

  • b. bahwa Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Non pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Non pegawai Negeri Sipil, tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum tunjangan profesi dan tunjangan khusus, sehingga perlu diganti;

  • c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Bukan Aparatur Sipil Negara;

Terima Kasih.

Post a Comment for "Persesjen Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis TPG Dan TKG Guru Bukan ASN"