Persesjen Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis TPG Dan TKG Guru Bukan ASN
Tentang Petunjuk Teknis TPG Dan TKG Guru Bukan ASN
Detail Persesjen
Nama | Keterangan |
---|---|
Jenis | Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi |
Entitas | Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi |
Nomor | 16 |
Tahun | 2023 |
Judul | Tentang Petunjuk Teknis TPG Dan TKG Guru Bukan ASN |
Ditetapkan Tanggal | 4 September 2023 |
Diundangkan Tanggal | - |
Berlaku Tanggal | 4 September 2023 |
Tema | Tunjangan - TPG - TKP - Guru Bukan ASN |
Sumber | jdih.kemdikbud.go.id: 14 Halaman |
Status
Mencabut:
- Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Non pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Non pegawai Negeri Sipil.
Latar Belakang
Berikut di bawah ini adalah yang melatarbelakangi dari terbitnya Persesjen Nomor 16 Tahun 2023:
a. bahwa tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru bukan aparatur sipil negara disalurkan dan dialokasikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
b. bahwa Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Non pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Non pegawai Negeri Sipil, tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum tunjangan profesi dan tunjangan khusus, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Bukan Aparatur Sipil Negara;
Terima Kasih.
Post a Comment for "Persesjen Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis TPG Dan TKG Guru Bukan ASN"
Post a Comment