Persesjen No. 13 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Pendidikan Tinggi
Tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Pendidikan Tinggi
Detail Persejen
Nama | Keterangan |
---|---|
Jenis | Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi |
Entitas | Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi |
Nomor | 13 |
Tahun | 2023 |
Judul | Tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Pendidikan Tinggi |
Ditetapkan Tanggal | 15 Agustus 2023 |
Diundangkan Tanggal | - |
Berlaku Tanggal | 155 Agustus 2023 |
Tema | PIP - Pendidikan Tinggi |
Sumber | jdih.kemdikbud.go.id: 32 Halaman |
Status
Mencabut:
- Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi.
Latar Belakang
Latar belakang dari terbitnya Persesjen Nomor 13 Tahun 2023 adalah sebagai berikut:
a bahwa sesuai dengan hasil evaluasi dan monitoring pelaksanaan program serta kebijakan pelaksanaan penyaluran program Indonesia pintar pendidikan tinggi, perlu melakukan penyesuaian petunjuk pelaksanaan program Indonesia pintar pendidikan tinggi;
b. bahwa Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi, tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan kebijakan Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi;
Terima Kasih.
Post a Comment for "Persesjen No. 13 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Pendidikan Tinggi"
Post a Comment