Widget HTML #1

Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan

Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007


Tentang Perpustakaan

Detail Undang-Undang (UU)

 

 

Nama Keterangan
Jenis Undang-Undang Republik Indonesia
Entitas Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor 43
Tahun 2007
Judul Tentang Perpustakaan
Ditetapkan/ Disahkan Tanggal 1 Nopember 20017
Diundangkan Tanggal 1 Nopember 2007
Berlaku Tanggal 1 Nopember 2007
Tema Perpustakaan
Sumber LN.2007/NO.129, TLN NO.4774, LL SETNEG : 45 Halaman.



Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007

 

Status

  • Berlaku.

Abstrak

  • bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perpustakaan sebagai wahana belajar sepanjang hayat mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional; bahwa sebagai salah satu upaya untuk memajukan kebudayaan nasional, perpustakaan merupakan wahana pelestarian kekayaan budaya bangsa; bahwa dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa, perlu ditumbuhkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi yang berupa karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam; bahwa ketentuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan perpustakaan masih bersifat parsial dalam berbagai peraturan sehingga perlu diatur secara komprehensif dalam suatu undang-undang tersendiri.

  • Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  • 1. KETENTUAN UMUM 2. HAK, KEWAJIBAN, DAN KEWENANGAN 3. STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN 4. KOLEKSI PERPUSTAKAAN 5. LAYANAN PERPUSTAKAAN 6. PEMBENTUKAN, PENYELENGGARAAN, SERTA PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN 7. JENIS-JENIS PERPUSTAKAAN 8. TENAGA PERPUSTAKAAN, PENDIDIKAN, DAN ORGANISASI PROFESI 9. SARANA DAN PRASARANA 10. PENDANAAN 11. KERJA SAMA DAN PERAN SERTA MASYARAKAT 12. DEWAN PERPUSTAKAAN 13. PEMBUDAYAAN KEGEMARAN MEMBACA 14. KETENTUAN SANKSI 15. KETENTUAN PENUTUP

Catatan

  • Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Pemerintah. 

  • Ketentuan lebih lanjut mengenai penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i diatur dengan Peraturan Pemerintah. 

  • Ketentuan lebih lanjut mengenai standar nasional perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. 

  • Ketentuan lebih lanjut mengenai penyimpanan koleksi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan penggunaan secara terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah. 

  • Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja, tata cara pengangkatan anggota, serta pemilihan pimpinan dewan perpustakaan diatur dengan Peraturan Pemerintah. 

  • Ketentuan mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Pemerintah. 

  • Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Terima Kasih. 

Post a Comment for "Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan"