Kepmendikdasmen No. 8/P/2024 Tentang Satuan Biaya, Penerima Dana Alokasi BOP dan BOS Reguler Tahun 2025
Satuan Biaya, Penerima Dana Alokasi BOP dan BOS Reguler Tahun 2025
Detail Kepmendikdasmen
Nama | Keterangan |
---|---|
Jenis | Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah |
Entitas | Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) |
Nomor | 8/P/2024 |
Tahun | 2024 |
Judul | Satuan Biaya, Penerima Dana Alokasi BOP dan BOS Reguler Tahun 2025 |
Ditetapkan Tanggal | 27 Desember 2024 |
Diundangkan Tanggal | - |
Berlaku Tanggal | 27 Desember 2024 |
Tema | BOS - BOP |
Sumber | jdih.kemdikbud.go.id: 12348 Halaman. |
Status
- Berlaku.
Latar Belakang
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16, Pasal 19 ayat (2), Pasal 23 ayat (2), Pasal 27 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah tentang Satuan Biaya, Penerima Dana, dan Besaran Alokasi Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler, Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Reguler Tahun Anggaran 2025.
Terima Kasih.
Post a Comment for "Kepmendikdasmen No. 8/P/2024 Tentang Satuan Biaya, Penerima Dana Alokasi BOP dan BOS Reguler Tahun 2025"
Post a Comment