Widget HTML #1

Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2025, Menteri Dalam Negeri Nomor 800.2.1/225/SJ, dan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penguatan Pendidikan Karakter melalui Pembiasaan di Satuan Pendidikan

Surat Edaran Bersama 1 Tahun 2025


Surat Edaran Bersama tentang Penguatan Pendidikan Karakter melalui Pembiasaan di Satuan Pendidikan

Detail Surat Edaran (SE)

 

Nama Keterangan
Jenis Surat Edaran Menteri
Entitas Indonesia - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Nomor 1
Tahun 2025
Judul Penguatan Pendidikan Karakter melalui Pembiasaan di Satuan Pendidikan
Ditetapkan Tanggal 16 Januari 2025
Diundangkan Tanggal 16 januari 2025
Berlaku Tanggal 16 Januari 2025
Tema
Sumber jdih.kemdikbud.go.id: 5 Halaman.



SEB 1 Tahun 2025

 

Status

  • Berlaku.

Latar Belakang

Dalam rangka terwujudnya lndonesia Emas 2045, diperlukan sumber daya
manusia unggul. 

Namun, pendidikan saat ini masih menghadapi tantangan,
antara lain kekerasan, kesehatan fisik dan psikis, serta adiksi gawai, pornografi,
judi daring, dan narkooa pada peserta didik.

Untuk menghadapi beberapa tantangan tersebut perlu disiapkan peserta didik
yang memiliki delapan karakter utama bangsa, yakni religius, bermoral, sehat,
cerdas dan kreatif, kerja keras, disiplin dan tertib, mandiri, serta bermanfaat.

Delapan karakter utama bangsa ini dapat tercapai melalui pembiasaan yang
harus dilakukan oleh peserta didik setiap hari dan terus berkelanjutan. 

Untuk itu diperlukan Penguatan Pendidikan Karakter melalui Pembiasaan di Satuan Pendidikan.

Terima Kasih.

Post a Comment for "Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2025, Menteri Dalam Negeri Nomor 800.2.1/225/SJ, dan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penguatan Pendidikan Karakter melalui Pembiasaan di Satuan Pendidikan"