Widget HTML #1

Kepdirjen Pendis No. 6006 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan BOP Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam

Kepdirjen Pendis No. 6006 Tahun 2026

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6006 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Operasional Pendidikan Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam

Detail Kepdirjen Pendis

 

Nama Keterangan
Jenis Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam
Entitas Kementerian Agama
Nomor 6006
Tahun 2026
Judul Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6006 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Operasional Pendidikan Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam
Ditetapkan Tanggal 20 Juli 2026
Diundangkan Tanggal -
Berlaku Tanggal 20 Juli 2026
Tema BOP
Sumber kemenag.go.id: 47 Halaman.


Kepdirjen Pendis No. 6006 Tahun 2026


Status

  • Berlaku.

Latar Belakang

 a. bahwa untuk mendukung keberlangsungan layanan dan peningkatan mutu pendidikan pada Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam, perlu diberikan Bantuan Operasional Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam; 

b. bahwa untuk menjamin pelaksanaan Bantuan Operasional Pendidikan bagi satuan Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan akuntabel serta memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, perlu ditetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Operasional Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam sebagai acuan yang terintegrasi; 

c. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, dan kesehatan, diperlukan upaya peningkatan mutu pendidikan pada Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam;  

d. bahwa dalam rangka mendukung implementasi Asta Protas Menteri Agama, khususnya pada penguatan pesantren berdaya, perlu diberikan Bantuan Operasional Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam; 

e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Operasional Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam.

Terima Kasih.

Post a Comment for "Kepdirjen Pendis No. 6006 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan BOP Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam"