Permendikdasmen No. 23 Tahun 2026 tentang Standar Tenaga Kependidikan pada Pauddikdasmen
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 23 Tahun 2026 tentang Standar Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
Detail Peraturan Mendikdasmen
| Nama | Keterangan |
|---|---|
| Jenis | Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah |
| Entitas | Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah |
| Nomor | 23 |
| Tahun | 2026 |
| Judul | Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 23 Tahun 2026 tentang Standar Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah |
| Ditetapkan Tanggal | 11 September 2026 |
| Diundangkan Tanggal | 14 September 2026 |
| Berlaku Tanggal | 14 September 2026 |
| Tema | Satuan Pendidikan, Pengelolaan Satuan Pendidikan |
| Sumber | jdih.kemendikdasmen.go.id: 24 Hal. |
Permendikdasmen No. 23 Tahun 2026
Status
Mencabut:
- Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 21 Tahun 2025 tentang Standar Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
Latar Belakang
- a. bahwa untuk menjamin mutu penyelenggaraan pendidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah, diperlukan standar tenaga kependidikan sebagai acuan dalam mewujudkan tenaga kependidikan yang kompeten, profesional, dan berintegritas guna mendukung layanan pendidikan yang bermutu serta pencapaian hasil belajar murid;
- b. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 21 Tahun 2025 tentang Standar Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti;
- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Standar Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
Terima Kasih.


Post a Comment for "Permendikdasmen No. 23 Tahun 2026 tentang Standar Tenaga Kependidikan pada Pauddikdasmen"
Post a Comment