Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 21 Tahun 2026 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
Detail Permendikdasmen
| Nama | Keterangan |
|---|---|
| Jenis | Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah |
| Entitas | Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah |
| Nomor | 21 |
| Tahun | 2026 |
| Judul | Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 21 Tahun 2026 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan |
| Ditetapkan Tanggal | 24 Agustus 2026 |
| Diundangkan Tanggal | 26 Agustus 2026 |
| Berlaku Tanggal | 26 Agustus 2026 |
| Tema | Pengelolaan Satuan Pendidikan, Penjaminan Mutu Pendidikan, PMP. |
| Sumber | jdih.kemendikdasmen.go.id: 8 Halaman |
Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026
Status
- Baru.
Latar Belakang
- a. bahwa pengelolaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat penyelenggara pendidikan sehingga penjaminan mutu pendidikan menjadi tanggung jawab bersama ketiga unsur tersebut;
- b. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan menyatakan satuan dan/atau program pendidikan wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan;
- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan;
Terima Kasih.


Post a Comment for "Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan"
Post a Comment