Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 14 Tahun 2021
Detail Peraturan Presiden (Perpres)
| Jenis | Peraturan Presiden (PERPRES) |
|---|---|
| Entitas | Pemerintah Pusat |
| Nomor | 14 |
| Tahun | 2021 |
| Judul | Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) |
| Ditetapkan Tanggal | 09 Februari 2021 |
| Diundangkan Tanggal | 10 Februari 2021 |
| Berlaku Tanggal | 10 Februari 2021 |
| Tema | Kesehatan - Pengadaan Barang/Jasa - Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana - COVID-19 / Corona |
| Sumber | LN.2021/No.66, jdih.setkab.go.id : 10 Halaman |
Status
Diubah dengan:
- PERPRES No. 50 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Mengubah:
- PERPRES No. 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Post a Comment for "Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)"
Post a Comment