Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 50 Tahun 2021
Detail Peraturan Presiden (Perpres)
| Jenis | Peraturan Presiden (PERPRES) |
|---|---|
| Entitas | Pemerintah Pusat |
| Nomor | 50 |
| Tahun | 2021 |
| Judul | Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) |
| Ditetapkan Tanggal | 25 Mei 2021 |
| Diundangkan Tanggal | 25 Mei 2021 |
| Berlaku Tanggal | 25 Mei 2021 |
| Tema | Kesehatan - Pengadaan Barang/Jasa - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana - COVID-19 / Corona |
| Sumber | LN.2021/No.129, jdih.setneg.go.id : 5 Halaman. |
Status
Mengubah:
- PERPRES No. 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
- PERPRES No. 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Post a Comment for "Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)"
Post a Comment