Widget HTML #1

Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Perubahan-Kedua-atas-Peraturan-Presiden-Nomor-99-Tahun-2020-tentang-Pengadaan-Vaksin-dan-Pelaksanaan-Vaksinasi-Dalam-Rangka-Penanggulangan-Pandemi-Corona-Virus-Disease-2019-(COVID-19)

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 50 Tahun 2021

Detail Peraturan Presiden (Perpres)

JenisPeraturan Presiden (PERPRES)
EntitasPemerintah Pusat
Nomor50
Tahun2021
JudulPeraturan Presiden (PERPRES) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Ditetapkan Tanggal25 Mei 2021
Diundangkan Tanggal25 Mei 2021
Berlaku Tanggal25 Mei 2021
TemaKesehatan - Pengadaan Barang/Jasa - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana - COVID-19 / Corona
SumberLN.2021/No.129, jdih.setneg.go.id : 5 Halaman.

Status

Mengubah:

  • PERPRES No. 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
  • PERPRES No. 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Post a Comment for "Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)"