Widget HTML #1

Pedoman Akreditasi Sekolah/ Madrasah 2020

Pedoman-Akreditasi-Sekolah/-Madrasah-2020

Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan sebagaimana dinyatakan pada UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 1 ayat (22).

Akreditasi sekolah/ madrasah adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan satuan atau program pendidikan, yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan dan peringkat kelayakan dalam bentuk yang diterbitkan oleh suatu lembaga yang mandiri dan profesional. 

Sekolah/ madrasah adalah bentuk satuan pendidikan formal yang meliputi:

  • Sekolah Dasar (SD), 
  • Madrasah Ibtidaiyah (MI), 
  • Sekolah Menengah Pertama (SMP), 
  • Madrasah Tsanawiyah (MTs), 
  • Sekolah Menengah Atas (SMA), 
  • Madrasah Aliyah (MA), 
  • Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), 
  • Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), 
  • Sekolah Luar Biasa (SLB), 
  • Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), dan 
  • Satuan pendidikan formal lain yang sederajat. 

Kegiatan akreditasi diharapkan menjadi pendorong dan dapat menciptakan suasana kondusif bagi perkembangan pendidikan dan memberikan arahan untuk melakukan penjaminan mutu sekolah/madrasah yang berkelanjutan, serta terus berusaha mencapai mutu yang diharapkan.

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) mewajibkan akreditasi bagi seluruh sekolah dan madrasah sebagai bagian dari keseluruhan upaya penjaminan mutu Pendidikan. 

Karena itu, proses evaluasi terhadap berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan diarahkan pada upaya untuk menjamin terselenggaranya layanan pendidikan bermutu dan memberdayakan sekolah sehingga dapat menghasilkan lulusan pendidikan sesuai dengan standar yang ditetapkan. 

Proses akreditasi dilakukan secara terbuka dengan tujuan untuk membantu dan memberdayakan program dan satuan pendidikan agar mampu mengembangkan sumber dayanya dalam mencapai tujuan pendidikan nasional. 

Mengingat pentingnya akreditasi sebagai salah satu upaya untuk menjamin dan mengendalikan kualitas pendidikan, Pemerintah membentuk Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M).

 

Post a Comment for "Pedoman Akreditasi Sekolah/ Madrasah 2020"