Widget HTML #1

Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 Tentang PLS Bagi Siswa Baru

Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016

Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru

Detail Peraturan Menteri

Nama Keterangan
Jenis Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud)
Entitas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 18
Tahun 2016
Judul Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru
Ditetapkan Tanggal 27 Mei 2016
Diundangkan Tanggal 6 Mei 2016
Berlaku Tanggal 6 Mei 2016
Tema MPLS - PLS
Sumber jdih.kemdikbud.go.id : 19 Halaman.

Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016

Status

Mencabut:

  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2014 tentang Masa Orientasi Siswa Baru di Sekolah.

Latar Belakang

  • a. bahwa dalam rangka penerimaan siswa baru di sekolah diperlukan pengenalan lingkungan sekolah untuk mendukung proses pembelajaran yang sesuai dengan tujuan pendidikan nasional;

  • b. bahwa dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru perlu dilakukan kegiatan yang bersifat edukatif dan kreatif untuk mewujudkan sekolah sebagai taman belajar yang menyenangkan;

  • c. bahwa implementasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2014 tentang Masa Orientasi Siswa Baru di Sekolah belum dapat secara optimal mencegah terjadinya perpeloncoan dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah sehingga perlu dicabut;

  • d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru;

Penjelasan

Pada Pasal 5 disebutkan bahwa:

Pengenalan lingkungan sekolah dilakukan dengan memperhatikan hal sebagai berikut:

  • Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru;

  • Dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara;

  • Dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai;

  • Wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif;

  • Dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya;

  • Wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah;

  • Dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa;

  • Dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah; dan

  • Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.

Pada Pasal 7 ayat (2) disebutkan bahwa:

Apabila terjadi perpeloncoan maupun kekerasan lainnya dalam pengenalan lingkungan sekolah maka pemberian sanksi mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan pada Satuan Pendidikan dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Pada Pasal 9 disebutkan bahwa:

  • (1) Sekolah wajib meminta izin secara tertulis dan mendapatkan izin secara tertulis dari orangtua/ wali calon peserta kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler.

  • (2) Sekolah wajib menyertakan rincian kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler pada saat meminta izin secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada orangtua/ wali.

  • (3) Sekolah wajib menugaskan paling sedikit 2 (dua) orang guru untuk mendampingi kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler.

  • (4) Apabila terdapat potensi risiko bagi siswa baru dalam pengenalan anggota baru pada kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekolah wajib membuat pemetaan dan penanganan risiko serta memberitahukan kepada orangtua/ wali untuk mendapat persetujuan.

  • (5) Ketentuan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berlaku juga untuk pengenalan anggota baru pada kegiatan ekstrakurikuler bagi siswa baru yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

Pada Pasal 10 disebutkan bahwa:

  • (1) Siswa, orangtua/ wali, dan masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran atas Peraturan Menteri ini kepada Dinas Pendidikan setempat atau Kementerian melalui laman http://sekolahaman.kemdikbud.go.id, telepon ke 021-57903020, 021-5703303, faksimile ke 021-5733125, email ke laporkekerasan@kemdikbud.go.id atau layanan pesan singkat (SMS) ke 0811976929.

  • (2) Sekolah tidak dapat menuntut secara hukum atau memberikan sanksi dalam bentuk apapun kepada siswa, orangtua/ wali, dan masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud ayat (1) kecuali laporan tersebut terbukti tidak benar.

Terima Kasih.

Post a Comment for "Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 Tentang PLS Bagi Siswa Baru"