Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Pendanaan Pendidikan
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan
Detail Peraturan Pemerintah
Nama | Keterangan |
---|---|
Jenis | Peraturan Pemerintah (PP) |
Entitas | Pemerintah Pusat |
Nomor | 18 |
Tahun | 2022 |
Judul | Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan |
Ditetapkan Tanggal | 9 Mei 2022 |
Diundangkan Tanggal | 9 Mei 2022 |
Berlaku Tanggal | 9 Mei 2022 |
Tema | Bantuan - Pendanaan Pendidikan |
Sumber | LN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR T21 - 9 Halaman. |
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022
Status
Merubah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan.
Penjelasan Umum
Ketentuan Pasal 31 ayat (l) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut, selanjutnya diterjemahkan lebih jauh dalam pengaturan sistem pendidikan di Indonesia sebagaimana tertuang dalam Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, dan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang secara eksplisit memastikan kembali bahwa mandat pendanaan pendidikan dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terlaksana oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Pendanaan pendidikan dimaksud merupakan upaya negara dalam mewujudkan cita-cita luhur bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam bagian pembukaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu mencerdaskan
kehidupan bangsa.
Selain itu, secara praksis perlu adanya pengendalian secara lebih teknis terhadap pembagian dan penggunaan alokasi anggaran fungsi pendidikan.
Hal ini untuk memastikan kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional terpenuhi, sebagaimana dimandatkan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dirasakan penting untuk disempurnakan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal Demi Pasal
Pasal I
Angka 1
Pasal 80
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 81
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "sepanjang urusan pendidikan yang menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten/ kota telah terpenuhi" adalah perencanaan penganggaran provinsi atau kabupaten/ kota telah menganggarkan pemenuhan standar pelayanan minimal bidang pendidikan yang menjadi kewenangannya.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Angka 3
Pasal 82
Cukup jelas.
Angka 4
Pasal 83
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
Terima Kasih.
Post a Comment for "Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Pendanaan Pendidikan"
Post a Comment