Widget HTML #1

Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian Pendidikan

Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022

Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah

Detail Peraturan Menteri

Nama Keterangan
Jenis Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Permendibudristek)
Entitas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi
Nomor 21
Tahun 2022
Judul Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
Ditetapkan Tanggal 26 April 2022
Diundangkan Tanggal 28 April 2022
Berlaku Tanggal 28 April 2022
Tema Pengelolaan Satuan Pendidikan
Sumber jdih.kemdikbud.go.id : 9 Halaman.

Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022

Status

Mencabut:

  • Ketentuan mengenai Standar Penilaian Pendidikan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1668);

  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1868);

  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 897);

  • Ketentuan mengenai Standar Penilaian Pendidikan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/ Madrasah Aliyah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1689); dan

  • Ketentuan mengenai ujian yang diselenggarakan Satuan Pendidikan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1590).

Latar Belakang

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;

Terima Kasih.

Post a Comment for "Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian Pendidikan"