Persesjen Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Juknis Pengelolaan TPG dan TKG Non PNS
Juknis Pengelolaan Penyaluran TPG dan TKG Non PNS
Detail Peraturan Sekretaris Jenderal
Nama | Keterangan |
---|---|
Jenis | Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) |
Entitas | Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi |
Nomor | 18 |
Tahun | 2021 |
Judul | Juknis Pengelolaan Penyaluran TPG dan TKG Non PNS |
Ditetapkan Tanggal | 10 September 2021 |
Diundangkan Tanggal | - |
Berlaku Tanggal | 2 Januari 2021 |
Tema | TPG - TKG |
Sumber | jdih.kemdikbud. go.id : 27 Halaman. |
Status
Mencabut:
Dirubah:
- Persesjen Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Perubahan Persesjen Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Juknis Pengelolaan Penyaluran TPG dan TKG Non PNS.
Keterangan
Petunjuk teknis (juknis) pengelolaan penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Non-PNS merupakan pedoman bagi kementerian dan pemerintah daerah dalam menetapkan dan memberikan Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Non-PNS.
Guru Non-PNS yang diberikan Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus meliputi:
guru;
guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan; dan
guru yang diberi tugas tambahan.
Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Non-PNS diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank penerima tunjangan.
Tunjangan Profesi diberikan kepada Guru Non-PNS yang memenuhi kriteria penerima Tunjangan Profesi.
Pemberian Tunjangan Profesi dikecualikan bagi:
guru pendidikan agama yang Tunjangan Profesinya dibayarkan oleh Kementerian Agama; dan
guru pada satuan pendidikan kerja sama.
Selanjutnya, Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Non-PNS yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilakukan oleh Kementerian melalui Puslapdik hanya untuk tahun anggaran 2021.
Pada saat Peraturan Sekretaris Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Sekretaris Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 2 Januari 2021.
Terima Kasih.
Post a Comment for "Persesjen Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Juknis Pengelolaan TPG dan TKG Non PNS"
Post a Comment