Widget HTML #1

Persesjen Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Juknis Pengelolaan TPG dan TKG Non PNS

Persesjen Nomor 18 Tahun 2021

Juknis Pengelolaan Penyaluran TPG dan TKG Non PNS

Detail Peraturan Sekretaris Jenderal

 

Nama Keterangan
Jenis Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen)
Entitas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nomor 18
Tahun 2021
Judul Juknis Pengelolaan Penyaluran TPG dan TKG Non PNS
Ditetapkan Tanggal 10 September 2021
Diundangkan Tanggal -
Berlaku Tanggal 2 Januari 2021
Tema TPG - TKG
Sumber jdih.kemdikbud. go.id : 27 Halaman.

 

Persesjen Nomor 18 Tahun 2021

 

Status

Mencabut:

 

Dirubah:

Keterangan

Petunjuk teknis (juknis) pengelolaan penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Non-PNS merupakan pedoman bagi kementerian dan pemerintah daerah dalam menetapkan dan memberikan Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Non-PNS.

Guru Non-PNS yang diberikan Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus meliputi:

  • guru;

  • guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan; dan

  • guru yang diberi tugas tambahan.

  • Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Non-PNS diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank penerima tunjangan.

Tunjangan Profesi diberikan kepada Guru Non-PNS yang memenuhi kriteria penerima Tunjangan Profesi.

Pemberian Tunjangan Profesi dikecualikan bagi:

  • guru pendidikan agama yang Tunjangan Profesinya dibayarkan oleh Kementerian Agama; dan

  • guru pada satuan pendidikan kerja sama.

Selanjutnya, Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Non-PNS yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilakukan oleh Kementerian melalui Puslapdik hanya untuk tahun anggaran 2021.

Pada saat Peraturan Sekretaris Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Sekretaris Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 2 Januari 2021.

Terima Kasih.

Post a Comment for "Persesjen Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Juknis Pengelolaan TPG dan TKG Non PNS"