Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Detail Undang-Undang
Nama | Keterangan |
---|---|
Jenis | Undang-Undang (UU) |
Entitas | Pemerintah Pusat |
Nomor | 11 |
Tahun | 2019 |
Judul | Tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi |
Ditetapkan Tanggal | 13 Agustus 2019 |
Diundangkan Tanggal | 13 Agustus 2019 |
Berlaku Tanggal | 13 Agustus 2019 |
Tema | Ilmu Pengetahuan dan Teknologi - Pendidikan |
Sumber | LN.2019/NO.148, TLN NO.6374, SIPUU.SETKAB.GO.ID : 83 Halaman. |
Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2019
Status
Diubah dengan:
- UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Mencabut:
- UU Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Abstrak
Dalam rangka mewujudkan tujuan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, negara berkewajiban memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia; 2. Untuk memenuhi kontribusi ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pembangunan nasional dan memenuhi hak asasi setiap orang dalam memperoleh manfaat ilmu pengtahuan dan teknologi, perlu diatur mengenai sistem nasional ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai landasan dalam perumusan kebijakan pembangunan agar mampu memperkuat daya dukung ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka mencapai tujuan negara, serta meningkatkan daya saing dan kemandirian bangsa; c. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan teknologi sudah tidak dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman sehingga perlu diganti;
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 31 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang dijadikan sebagai landasan dalam peumusan kebijakan pembangunan agar mampu memperkuat daya dukung Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dalam rangka mencapai tujuan negara, serta meningkatkan daya saing dan kemandirian bangsa; 2. Rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang dijadikan sebagai acuan dari rencana pembangunan jangka panjang nasional dan menjadi dasar dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional; 3. Kliring teknologi, Audit Teknologi, dan alih teknologi dalam Penelitian, Pengembangan, dan Pengkajian terhadap Teknologi yang besifat strategis dan/atau yang sumber pendanaannya berasal dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; 4. Penegasan mengenai penyelenggaraan Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui pendekatan proses yang mencakup Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan serta pendekatan produk yang mencakup Invensi dan Inovasi; 5. Wajib serah dan wajib simpan data primer dan keluaran hasil Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan penerapan bagi penyandang dana, sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; 6. Kelembagaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, pendanaan, serta jaringan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; 7. Pembinaan dan pengawasan, serta tanggung jawab dan peran masyarakat dalam penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan teknologi guna menjamin kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara serta keseimbangan tata kehidupan manusia dengan kelestarian fungsi lingkungan; 8. Kemitraan dalam Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan luar negeri dilakukan dengan berpedoman pada politik luar negeri bebas aktif; 9. Untuk kepentingan perlindungan keanekaragaman hayati, spesimen lokal Indonesia, baik fisik mapun digital, serta budaya dan kearifan lokal Indonesia, dilakukan pengaturan pengalihan material bagi kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi asing dan/atau orang asing dan orang Indonesia dengan dunia yang bersumber dari pembiayaan asing dalam melakukan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi di Indonesia.
Catatan
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2019.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini.
Terima Kasih.
Post a Comment for "Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi"
Post a Comment