PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 31 TAHUN 2022 TENTANG SATU DATA
Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi
Detail Peraturan Menteri
Nama | Keterangan |
---|---|
Jenis | Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) |
Entitas | Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi |
Nomor | 31 |
Tahun | 2022 |
Judul | Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi |
Ditetapkan Tanggal | 7 Juli 2022 |
Diundangkan Tanggal | 15 Juli 2022 |
Berlaku Tanggal | 15 Juli 2022 |
Tema | Satu Data - Data - Dapodik |
Sumber | jdih.kemdikbud.go.id : 19 Halaman |
PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 31 TAHUN 2022
Status
Mencabut:
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2015 tentang Registrasi Pendidik pada Perguruan Tinggi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2015 tentang Registrasi Pendidik pada Perguruan Tinggi.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
Latar Belakang
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Terima Kasih.
Post a Comment for "PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 31 TAHUN 2022 TENTANG SATU DATA"
Post a Comment