Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2009 Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN)
Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN)
Detail Keputusan Presiden
Nama | Keterangan |
---|---|
Jenis | Keputusan Presiden (Keppres) |
Entitas | Pemerintah Pusat |
Nomor | 22 |
Tahun | 2009 |
Judul | Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) |
Ditetapkan Tanggal | 10 Agustus 2009 |
Diundangkan Tanggal | - |
Berlaku Tanggal | 10 Agustus 2009 |
Tema | Informasi, Pers, Pos, dan Periklanan - Lingkungan Hidup - Sumber Daya Alam |
Sumber |
Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2009
Status
- -
Latar Belakang
a. bahwa konservasi alam merupakan bagian integral dari pembangunan nasional yang berkelanjutan yang harus terus dilaksanakan dan dipertahankan pada setiap kegiatan dalam upaya perlindungan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya sebagai sistem penyangga kehidupan;
b. bahwa dalam upaya menjaga kesinambungan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dalam upaya memasyarakatkan konservasi alam secara nasional sebagai sikap hidup dan budaya bangsa, perlu menetapkan tanggal 10 Agustus sebagai Hari Konservasi Alam Nasional dengan Keputusan Presiden;
Terima Kasih.
Post a Comment for "Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2009 Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN)"
Post a Comment