Persesjen No. 21 Tahun 2022 Tentang Juknis Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Untuk Guru Penggerak
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru Bagi Guru Dalam Jabatan Yang Telah Memiliki Sertifikat Pendidikan Guru Penggerak
Detail Persesjen
Nama | Keterangan |
---|---|
Jenis | Persesjen Kemendikbudristek |
Entitas | Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi |
Nomor | 21 |
Tahun | 2022 |
Judul | Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru Bagi Guru Dalam Jabatan Yang Telah Memiliki Sertifikat Pendidikan Guru Penggerak |
Ditetapkan Tanggal | 21 Oktober 2022 |
Diundangkan Tanggal | - |
Berlaku Tanggal | 21 Oktober 2022 |
Tema | Juknis - PPG Dalam Jabatan - Guru Penggerak - Pendidik dan Tenaga Kependidikan |
Sumber | jdih.kemdikbud.go.id: 40 Halaman. |
Latar Belakang
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan, perlu menyusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Dalam Jabatan yang telah memiliki Sertifikat Pendidikan Guru Penggerak;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Dalam Jabatan yang telah memiliki Sertifikat Pendidikan Guru Penggerak;
Terima Kasih.
Post a Comment for "Persesjen No. 21 Tahun 2022 Tentang Juknis Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Untuk Guru Penggerak"
Post a Comment