Widget HTML #1

Persesjen No. 21 Tahun 2022 Tentang Juknis Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Untuk Guru Penggerak

Persesjen No. 21 Tahun 2022


Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru Bagi Guru Dalam Jabatan Yang Telah Memiliki Sertifikat Pendidikan Guru Penggerak

Detail Persesjen

 

Nama Keterangan
Jenis Persesjen Kemendikbudristek
Entitas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi
Nomor 21
Tahun 2022
Judul Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru Bagi Guru Dalam Jabatan Yang Telah Memiliki Sertifikat Pendidikan Guru Penggerak
Ditetapkan Tanggal 21 Oktober 2022
Diundangkan Tanggal -
Berlaku Tanggal 21 Oktober 2022
Tema Juknis - PPG Dalam Jabatan - Guru Penggerak - Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Sumber jdih.kemdikbud.go.id: 40 Halaman.

 

 

Latar Belakang

  • a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan, perlu menyusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Dalam Jabatan yang telah memiliki Sertifikat Pendidikan Guru Penggerak;

  • b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Dalam Jabatan yang telah memiliki Sertifikat Pendidikan Guru Penggerak;

Terima Kasih.

Post a Comment for "Persesjen No. 21 Tahun 2022 Tentang Juknis Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Untuk Guru Penggerak"