Instruksi Presiden (INPRES) No. 12 Tahun 2016 Tentang Gerakan Nasional Revolusi Mental
Tentang Gerakan Nasional Revolusi Mental
Detail Inpres
Nama | Keterangan |
---|---|
Jenis | Instruksi Presiden |
Entitas | Indonesia, Pemerintah Pusat |
Nomor | 12 |
Tahun | 2016 |
Judul | Tentang Gerakan Nasional Revolusi Mental |
Ditetapkan Tanggal | 06 Desember 2016 |
Diundangkan Tanggal | - |
Berlaku Tanggal | 06 Desember 2016 |
Tema | Keagamaan, Ibadah, Dan Penyelenggaraan Haji - Kepegawaian, Aparatur Negara - Kesehatan - Pariwisata Dan Kebudayaan - Pendidikan - Perekonomian - Kebijakan Pemerintah |
Sumber | LL SETKAB : 9 Halaman. |
Instruksi Presiden (INPRES) No. 12 Tahun 2016
Status
- Berlaku.
Abstrak
Sesuai dengan Inpres Nomor 12 tahun 2016 tentang GNRM yang terdiri atas 5 (lima) gerakan yaitu:
Gerakan Indonesia Melayani,
Gerakan Indonesia Bersih,
Gerakan Indonesia Tertib,
Gerakan Indonesia Mandiri, dan
Gerakan Indonesia Bersatu.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan bertugas untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian serta penyusunan dan penetapan Peta Jalan dan Pedoman Umum GNRM.
Peta Jalan GNRM ini diharapkan menjadi acuan bagi penyelenggara negara dan masyarakat baik di pusat maupun di daerah dalam pelaksanaan GNRM pada lingkup kerja, tugas, dan kegiatan masing-masing untuk menjalankan 3 (tiga) misi GNRM yaitu:
Mempraktikkan dan membudayakan nilai-nilai integritas, etos kerja, dan gotong royong penyelenggara negara dan masyarakat.
Memperluas keterlibatan penyelenggara negara dan masyarakat dalam membangun integritas, etos kerja, dan gotong royong.
Meningkatkan penegakan aturan-aturan yang mengacu pada nilai integritas, etos kerja, dan gotong royong terhadap penyelenggara negara.
Dalam merealisasikan misi tersebut, selain diperlukan sumberdaya material, keterampilan dan manajemen, juga diperlukan kesiapan mental agar bangsa Indonesia menjadi bangsa yang berdaulat di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan.
Dalam implementasinya, GNRM tidak dilakukan secara vertikal yaitu negara yang berinisiatif dan melaksanakan.
Namun, pendekatan horizontal dalam bingkai gotong royong yang melibatkan partisipasi masyarakat luas.
Terima Kasih.
Post a Comment for "Instruksi Presiden (INPRES) No. 12 Tahun 2016 Tentang Gerakan Nasional Revolusi Mental"
Post a Comment