Widget HTML #1

Persesjen Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Juklak PIP Dikdasmen

Persesjen Nomor 14 Tahun 2022


Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah

Detail Persesjen 


 

Nama Keterangan
Jenis Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi 
Entitas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi
Nomor 14
Tahun 2020
Judul Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah
Ditetapkan Tanggal 15 Agustus 2020
Diundangkan Tanggal -
Berlaku Tanggal 15 Agustus 2020
Tema Juklak - PIP - Dikdasmen
Sumber jdih.kemdikbud.go.id: 59 Halaman.

 


Persesjen Nomor 14 Tahun 2022

 

Status

  • Tidak Berlaku. 

Dicabut Oleh:

Latar Belakang

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar, perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Terima Kasih 

Post a Comment for "Persesjen Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Juklak PIP Dikdasmen"