Persesjen Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Juklak PIP Dikdasmen
Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah
Detail Persesjen
Nama | Keterangan |
---|---|
Jenis | Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi |
Entitas | Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi |
Nomor | 14 |
Tahun | 2020 |
Judul | Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah |
Ditetapkan Tanggal | 15 Agustus 2020 |
Diundangkan Tanggal | - |
Berlaku Tanggal | 15 Agustus 2020 |
Tema | Juklak - PIP - Dikdasmen |
Sumber | jdih.kemdikbud.go.id: 59 Halaman. |
Status
- Tidak Berlaku.
Dicabut Oleh:
- Persesjen No. 20 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Latar Belakang
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar, perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Terima Kasih
Post a Comment for "Persesjen Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Juklak PIP Dikdasmen"
Post a Comment