Widget HTML #1

Persesjen No. 20 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah

Persesjen No. 20 Tahun 2023


Petunjuk Pelaksanaan PIP Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah

Detail Persesjen



Nama Keterangan
Jenis Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi
Entitas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi
Nomor 20
Tahun 2023
Judul Petunjuk Pelaksanaan PIP Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Ditetapkan Tanggal 18 Desember 2023
Diundangkan Tanggal -
Berlaku Tanggal 18 Desember 20223
Tema PIP - Bantuan - PIP Dikdasmen
Sumber jdih.kemdikbud.go.id: 49 Halaman.



Persesjen No. 20 Tahun 2023

 

Status

  • Berlaku.

Mencabut:

Latar Belakang

Berikut di bawah ini perihal yang melatarbelakangi dari terbitnya regulasi mengenai Persesjen Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Pendidikan Dasar Dan Menengah:

  • a. bahwa untuk mengakomodir peserta didik disabilitas dan  penyesuaian mekanisme pelaksanaan penyaluran,  menjamin akuntabilitas, serta menjamin akuntabilitas  penarikan dana program Indonesia pintar pendidikan dasar dan pendidikan menengah, perlu melakukan penyesuaian petunjuk pelaksanaan program Indonesia pintar pendidikan dasar dan pendidikan menengah;

  • b. bahwa Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, tidak sesuai lagi dengan pelaksanaan kebutuhan dan perkembangan pelaksanaan penyaluran program Indonesia pintar pendidikan dasar dan pendidikan menengah;

  • c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;

Terima Kasih.

Post a Comment for "Persesjen No. 20 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah"