Widget HTML #1

Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2008 tentang Guru

Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2008


Tentang Guru

Detail Peraturan Pemerintah



Nama Keterangan
Jenis Peraturan Pemerintah (PP)
Entitas Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor 74
Tahun 2008
Judul Guru
Ditetapkan Tanggal 1 Desember 2008
Diundangkan Tanggal 1 Desember 2008
Berlaku Tanggal 1 Desember 2008
Tema PENDIDIKAN - JABATAN/ PROFESI/ KEAHLIAN/ SERTIFIKASI
Sumber LN. 2008 No. 194, TLN No. 4941, LL SETNEG : 71 Halaman.



Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2008 tentang Guru

 

Status

  • Berlaku.

Diubah dengan:

Latar Belakang

  • bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat (4), Pasal 13 ayat (2), Pasal 14 ayat (2), Pasal 16 ayat (4), Pasal 18 ayat (4), Pasal 19 ayat (3), Pasal 21 ayat (2), Pasal 22 ayat (2), Pasal 25 ayat (2), Pasal 26 ayat (2), Pasal 28 ayat (5), Pasal 29 ayat (5), Pasal 35 ayat (3), Pasal 37 ayat (5), dan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Guru;

Terima Kasih.

Post a Comment for "Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2008 tentang Guru"