Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Program Satu Rekening Satu Pelajar
Akselerasi Implementasi Program Satu Rekening Satu Pelajar
Detail Surat Edaran
Nama | Keterangan |
---|---|
Jenis | Surat Edaran (SE) |
Entitas | Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi |
Nomor | 8 |
Tahun | 2022 |
Judul | Akselerasi Implementasi Program Satu Rekening Satu Pelajar |
Ditetapkan Tanggal | 23 Agustus 2022 |
Diundangkan Tanggal | - |
Berlaku Tanggal | - |
Tema | Akselerasi Kejar - Program Kejar |
Sumber | https://www.kemdikbud.go.id/ : 1 Halaman. |
Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 8 Tahun 2022
Status
- -
Catatan
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif dan Keputusan Presiden Nmor 26 Tahun 2019 tentang Hari Indonesia Menabung yang bertujuan untuk meningkatkan akses layanan keuangan formal yang disiapkan bagi masyarakat diantaranya bagi peserta didik, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
- Mengimplementasikan Program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR) untuk membangun pendidikan karakter budaya menabung sejak dini di lembaga keuangan formal bagi peserta didik.
- Memastikan dan memfasilitasi seluruh peserta didik pada Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan untuk memiliki rekening tabungan di bank.
- Upaya untuk mendukung implementasi Program KEJAR dapat dilakukan oleh satuan pendidikan antara lain dengan:
- Menjalin kerja sama dengan sektor perbankan yang menyediakan produk tabungan bank dengan segmentasi peserta didik maupun produk Simpanan Pelajar (Simpel/ Simpel iB);
- Menjalin kerjasama dengan agen Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif (agen Laku Pandai) yang terdekat dengan satuan pendidikan, didukung dengan sarana teknologi informasi; dan
- Mendorong koperasi satuan pendidikan untuk menjadi agen Laku Pandai yang menyediakan layanan keuangan seperti tabungan dan transaksi elektronik lainnya di satuan pendidikan.
- Menjadikan Program KEJAR sebagai bagian dari literasi keuangan di satuan pendidikan.
- Melakukan kolaborasi dan sinergi program di daerah untuk mendukung percepatan implementasi Program KEJAR.
Terima Kasih.
Post a Comment for "Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Program Satu Rekening Satu Pelajar"
Post a Comment