Widget HTML #1

Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Program Satu Rekening Satu Pelajar

Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 8 Tahun 2022


Akselerasi Implementasi Program Satu Rekening Satu Pelajar 

Detail Surat Edaran


Nama Keterangan
Jenis Surat Edaran (SE)
Entitas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nomor 8
Tahun 2022
Judul Akselerasi Implementasi Program Satu Rekening Satu Pelajar
Ditetapkan Tanggal 23 Agustus 2022
Diundangkan Tanggal -
Berlaku Tanggal -
Tema Akselerasi Kejar - Program Kejar
Sumber https://www.kemdikbud.go.id/ : 1 Halaman.

 

Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 8 Tahun 2022

 

Status

  • -

Catatan

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif dan Keputusan Presiden Nmor 26 Tahun 2019 tentang Hari Indonesia Menabung yang bertujuan untuk meningkatkan akses layanan keuangan formal yang disiapkan bagi masyarakat diantaranya bagi peserta didik, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.

  • Mengimplementasikan Program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR) untuk membangun pendidikan karakter budaya menabung sejak dini di lembaga keuangan formal bagi peserta didik.
  • Memastikan dan memfasilitasi seluruh peserta didik pada Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan untuk memiliki rekening tabungan di bank.
  • Upaya untuk mendukung implementasi Program KEJAR dapat dilakukan oleh satuan pendidikan antara lain dengan:
    • Menjalin kerja sama dengan sektor perbankan yang menyediakan produk tabungan bank dengan segmentasi peserta didik maupun produk Simpanan Pelajar (Simpel/ Simpel iB);
    • Menjalin kerjasama dengan agen Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif (agen Laku Pandai) yang terdekat dengan satuan pendidikan, didukung dengan sarana teknologi informasi; dan
    • Mendorong koperasi satuan pendidikan untuk menjadi agen Laku Pandai yang menyediakan layanan keuangan seperti tabungan dan transaksi elektronik lainnya di satuan pendidikan.
  • Menjadikan Program KEJAR sebagai bagian dari literasi keuangan di satuan pendidikan.
  • Melakukan kolaborasi dan sinergi program di daerah untuk mendukung percepatan implementasi Program KEJAR.

 

Terima Kasih.

Post a Comment for "Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Program Satu Rekening Satu Pelajar"