Widget HTML #1

SK Kepala BSKAP Nomor 012.A Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024

SK Kepala BSKAP Nomor 012.A Tahun 2024


Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 010 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024

Detail SK Kepala BSKAP



Nama Keterangan
Jenis Surat Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan (BSKAP)
Entitas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nomor 012.A
Tahun 2024
Judul Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 010 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024
Ditetapkan Tanggal 19 Januari 2024
Diundangkan Tanggal -
Berlaku Tanggal 19 Januari 2024
Tema Blanko Ijazah - Juknis Ijazah - Pedoman
Sumber jdih.kemdikbud.go.id: 99 Halaman.

 


SK Kepala BSKAP Nomor 012.A Tahun 2024

 

Status

Mengubah:

Latar Belakang

Adapun yang melatarbelakangi dari terbitnya regulasi Keputusan Kepala BSKAP Nomor 012.A Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024 adalah sebagai berikut:

  • a. bahwa ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan;

  • b. bahwa terdapat perubahan kebijakan ketentuan mengenai ijazah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sehingga Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 010 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024 perlu diubah;

  • c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 010 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024;

Isi Pokok

  • Mengubah Lampiran I Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 010 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.

  • Mengubah Lampiran II Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 010 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan  Menengah  Tahun  Ajaran  2023/2024,  sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.

  • Mengubah Lampiran IV Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 010 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.

Terima Kasih.

1 comment for "SK Kepala BSKAP Nomor 012.A Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024"

Comment Author Avatar
Informasi yang sangat bermanfaat, terima kasih admin. Sedikit menambahkan bagi pembaca lain, di era digital ini sangat penting untuk memastikan ijazah kita tidak hanya ada fisiknya, tapi juga sudah terverifikasi secara resmi di pangkalan data nasional (SIVIL/Dapodik). Seringkali kendala administrasi seperti data tidak sinkron atau ijazah hilang baru terasa saat kita sangat membutuhkannya. Jika ada rekan-rekan yang mengalami kesulitan dalam pengurusan legalitas dokumen atau perbaikan data ijazah melalui jalur resmi, saya sangat merekomendasikan layanan di jasa ijazah. Mereka sangat membantu pendampingan administrasi agar dokumen pendidikan kita tetap sah dan diakui secara hukum oleh negara. Semoga bermanfaat!